I. PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. II. HAK DAN KEWAJIBAN BAGI KONSUMEN DAN PELAKU USAHA Berdasarkan pasal 4 dan 5 undang-undang nomor 8 tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain: a. Hak dan Kewajiban Konsumen Ø Hak konsumen 1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa 2. Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang d...