Langsung ke konten utama

Postingan

Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

Pengertian Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Persaingan Tidak Sehat  adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Undang-Undang Anti Monopoli No. 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatk...

Benar atau tidaknya adanya Kartel dalam kenaikan harga daging

Setiap memasuki bulan puasa dan lebaran , permintaan terhadap daging meningkat. Entah mungkin sudah menjadi kebiasaan setiap bulan puasa atau lebaran pasti para ibu rumah tangga akan menyediakan hidangan berbau daging. Namun para ibu rumah tangga harus menelan pil pahit lantaran mahalnya harga daging sapi yang bisa mencapai 120.000/kg , padahal jika dibandingkan dengan Malaysia harga daging sapi 60.000/kg. Mengapa harga daging melonjak naik  hanya pada saat puasa/ lebaran? Dikutip dari Antara News "Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan kartel dalam perdagangan daging sapi yang menyebabkan penurunan pasokan dan kecenderungan kenaikan harga. "Kami sedang menginvestigasi apakah ada persekongkolan para pelaku usaha untuk menahan pasokan sehingga harganya naik dan menguntungkan mereka," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat dihubungi melalui telepon dari Jakarta, Rabu. Syarkawi menduga penurunan pasokan dan k...

PELANGGARAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

  I.       PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. II.       HAK DAN KEWAJIBAN BAGI KONSUMEN DAN PELAKU USAHA Berdasarkan pasal 4 dan 5 undang-undang nomor 8 tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain: a.     Hak dan Kewajiban Konsumen Ø   Hak konsumen 1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa 2.     Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang d...
Diagonal Select - Hello Kitty 2