Langsung ke konten utama

TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI

MENELA’AH UNDANG-UNDANG KOPERASI

Assalamualaikum wr. wb.

Di blog ini saya akan menela’ah dan membahas undang-undang koperasi.

APAKAH KOPERASI ITU?

MENURUT UU NOMOR 25 TAHUN 1992, KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai kegiatan dan gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.



Bapak Koperasi Indonesia (Mohammad Hatta) & Lambang Koperasi
         
Dan yang terakhir saya akan menela’ah undang-undang koperasi saat ini:

UU nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian sangat bertolak belakang dengan UU nomor 25 tahun 1992 yang menganut azas kekeluargaan dan kebersamaan. Dalam UU koperasi yang baru diarahkan untuk menjadi lembaga usaha seperti PT yang cenderung kapitalis dan saya yakin seluruh orang-orang gerakan koperasi sangat menyambut baik adanya pembatalan UU nomor 17 tahun 2012 tersebut.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, dibatalkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi(MK). Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam putusannya antara lain memutuskan sebagai berikut :

1.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD RI 1945.

2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.

3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.

4.      Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 mei 2014 pukul 09.30 WIB oleh Hakim Ketua: HAMDAN ZOELVA.

UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sepenuhnya. UU ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara fundamental karena dianggap telah mencabut asas kekeluargaan dan demokrasi dalam koperasi. UU ini dibatalkan karena melanggar jati diri koperasi dan akan mendorong pada pengertian koperasi yang salah. Koperasi itu sebagai sekumpulan orang  dan pengertian koperasi menurut UU No. 17 Tahun 2012 itu diterjemahkan dalam basis pengertian sebagai asosiasi berbasis modal (capital base association) yang berarti tidak ada bedanya dengan model perusahaan swasta kapitalistik. Jadi, UU tersebut memang melanggar jati diri koperasi dan secara filosofis tentu menyimpang dari dasar alasan adanya koperasi dan cacat secara epistemologis Bahkan secara ontologis akan berpotensi menggeser bentuk koperasi menjadi korporasi. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan hukum maka diberlakukanlah UU lama Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

PERBEDAAN UU No 25 Tahun 1992& UU No 17 Tahun 2012
1.     25 :Koperasi sebagai badan Usaha dan badan hukum
17: Koperasi sebagai badan hukum

2.     25: Tidak terjadi konsistenan kata dalam menguraikan definisi koperasi yakni dilain hal koperasi dijabarkan sebagai badan usaha tetapi disisi lain koperasi dijabarkan sebagai badan hukum
17: Terjadi konsistenan kata yakni menguraikan definisi koperasi sebagai badan hukum

3.     25: Tidak menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya
17:Menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya

4.     25: Prinsip koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang tidak detai pada peran koperasi sebagai pelayanan.
17: Prinsip koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran koperasi sebagai pelayanan.

5.     25: Menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi.
17: Menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

6.     25: Menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi.
17: Tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional tetapi juga berpedoman pada nilai

7.     25: Menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh.
17: Menguraikan prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan.

8.     25: Menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
17: Tidak menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan

Sekian pembahasan dari saya mengenai undang-undang koperasi saat ini.

Billahitaufiqwalhidayah,
Wassalamualaikum wr. wb.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 1 PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Perkembangan Koperasi di Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Perkembangan koperasi di Indonesia yaitu Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Kegiatan R ...

PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk

SEJARAH SINGKAT PERSEROAN /  BRIEF HISTORY OF THE COMPANY PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 18 Januari 1971 dengan nama PT Java Pelletizing Factory, Ltd berdasarkan Akta No.59 di hadapan Notaris Djojo Muljadi, SH. Perseroan memulai produksi komersial pada tahun 1971 dengan produk utama pellet kopra. Dalam rangka memperkuat struktur permodalan, pada tahun 1989 Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Selanjutnya mengikuti sukses pencatatan saham tersebut pada tahun 1990 Perseroan melakukan konsolidasi usaha dengan mengakuisisi empat perusahaan pakan ternak. Sejak saat itu nama PT Java Pelletizing Factory Ltd berubah menjadi PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Pada tahun 1992 Perseroan melakukan integrasi strategis dengan mengakuisisi perusahaan pembibitan ayam dan pemrosesannya yang telah beroperasi secara komersial pada tahun 1985, serta usaha tambak udang dan pemrosesannya. Pada tahun 1994, PT Multibreeder Adir...

PENGANTAR BISNIS BESERTA SISTEM EKONOMI

1. DEFINISI DAN MACAM-MACAM SISTEM EKONOMI Sistem menurut Chester A. Bernard, adalah suatu kesatuan yang terpadu, yang di dalamnya terdiri atas bagian-bagian dan masing-masing bagian memiliki ciri dan batas tersendiri. Suatu sistem pada dasarnya adalah “organisasi besar” yang menjalin berbagai subjek (atau objek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Subjek atau objek pembentuk sebuah sistem dapat berupa orang-orang atau masyarakat, untuk suatu sistem sosial atau sistem kemasyarakatan dapat berupa makhluk-makhluk hidup dan benda alam, untuk suatu sistem kehidupan atau kumpulan fakta, dan untuk sistem informasi atau bahkan kombinasi dari subjek-subjek tersebut. Perangkat kelembagaan dimaksud meliputi lembaga atau wadah tempat subjek (objek) itu berhubungan, cara kerja dan mekanisme yang menjalin hubungan subjek (objek) tadi, serta kaidah atau norma yang mengatur hubungan subjek (objek) tersebut agar serasi. Kaidah atau norma yang dimaksud bisa berupa aturan atau...
Diagonal Select - Hello Kitty 2