MENELA’AH
UNDANG-UNDANG KOPERASI
Assalamualaikum wr. wb.
Di blog ini saya akan menela’ah dan membahas undang-undang
koperasi.
APAKAH KOPERASI ITU?
MENURUT UU NOMOR 25 TAHUN 1992, KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai kegiatan dan gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Dan yang terakhir saya akan menela’ah undang-undang
koperasi saat ini:
UU nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian sangat bertolak belakang dengan UU nomor 25 tahun 1992 yang menganut azas kekeluargaan dan kebersamaan. Dalam UU koperasi yang baru diarahkan untuk menjadi lembaga usaha seperti PT yang cenderung kapitalis dan saya yakin seluruh orang-orang gerakan koperasi sangat menyambut baik adanya pembatalan UU nomor 17 tahun 2012 tersebut.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, dibatalkan dengan
Keputusan Mahkamah Konstitusi(MK). Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam
putusannya antara lain memutuskan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD RI 1945.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
4. Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 mei 2014 pukul 09.30 WIB oleh Hakim Ketua: HAMDAN ZOELVA.
UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sepenuhnya. UU ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara fundamental karena dianggap telah mencabut asas kekeluargaan dan demokrasi dalam koperasi. UU ini dibatalkan karena melanggar jati diri koperasi dan akan mendorong pada pengertian koperasi yang salah. Koperasi itu sebagai sekumpulan orang dan pengertian koperasi menurut UU No. 17 Tahun 2012 itu diterjemahkan dalam basis pengertian sebagai asosiasi berbasis modal (capital base association) yang berarti tidak ada bedanya dengan model perusahaan swasta kapitalistik. Jadi, UU tersebut memang melanggar jati diri koperasi dan secara filosofis tentu menyimpang dari dasar alasan adanya koperasi dan cacat secara epistemologis Bahkan secara ontologis akan berpotensi menggeser bentuk koperasi menjadi korporasi. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan hukum maka diberlakukanlah UU lama Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
PERBEDAAN UU No 25
Tahun 1992& UU No 17 Tahun 2012
1. 25
:Koperasi sebagai badan Usaha dan badan hukum
17:
Koperasi sebagai badan hukum
2. 25: Tidak terjadi konsistenan kata dalam menguraikan definisi koperasi yakni dilain hal koperasi dijabarkan sebagai badan usaha tetapi disisi lain koperasi dijabarkan sebagai badan hukum
17: Terjadi konsistenan
kata yakni menguraikan definisi koperasi sebagai badan hukum
3. 25: Tidak menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya
17:Menguraikan lebih
jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan
para anggotanya
4. 25: Prinsip koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang tidak detai pada peran koperasi sebagai pelayanan.
17: Prinsip koperasi
yang dijabarkan menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas
pada peran koperasi sebagai pelayanan.
5. 25: Menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi.
17: Menguraikan
definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup
kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
6. 25: Menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi.
17: Tidak hanya
menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional
tetapi juga berpedoman pada nilai
7. 25: Menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh.
17:
Menguraikan prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai
prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang
diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang
menekankan makna pelayanan.
8. 25:
Menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
17: Tidak menguraikan
definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
Sekian pembahasan dari saya mengenai undang-undang
koperasi saat ini.
Billahitaufiqwalhidayah,
Wassalamualaikum wr.
wb.
Komentar
Posting Komentar