A. Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
1. Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang
berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu
batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum.
Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan)
yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu
dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah,
yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik
dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan
sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman
sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
5. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan.
Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di
dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan
mendapatkan tata atau keadilan.
7. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum
memiliki beberapa unsur sebagai berikut:
· Peraturan tentang
perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
· Peraturan tersebut
dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
· Peraturan tersebut
memiliki sifat memaksa.
· Sanksi atau hukuman
pelanggaran bersifat tegas.
B. Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu
teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan
pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil
dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan
dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan
faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan
hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi
jumlah yang terbesar.
Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa
pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut.
1. Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada
setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum
semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang
tidak adil.
2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan
menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham :
1990).
3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah
”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum
dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan,
kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn :
1958).
5. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat
untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban
ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono
Soekanto: 1978).
C. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan
sanksi tegas dan nyata.
· Arti sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang
merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu
menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang
memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat
mengenal hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber
yang menimbulkan hukum.
· Sumber hukum ada 2
yaitu:
1.
Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil,
jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari
berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu: UU (STATE), KEBIASAAN, YURRISPRUDENTIE (presedent), TRAKTAT, DOKTRIN
D. KODIFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan
antara :
1. Hukum tertulis yakni hukum yang
dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan .
2. Hukum tak tertulis yakni hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masayrakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan) .
Mengenai Hukum
tertulis, ada yang dikodifasikan, dan yang belum dikodefasikan . Kodifasi ialah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab-kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap . Jelas bahwa unsure-unsur kodifasi ialah: a.
jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata); b. sistematis ; c. lengkap
. Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a.
kepastian hukum ; b. penyederhanaan hukum ; c. kesatuan hukum .
Contoh kodifikasi di EROPA ;
1. Corpus Iuruis
Civilis
2. Code Civil
Contoh kodifikasi di INDONESIA ;
1. KITAB UU HUKUM
SIPIL (I MEI 1948)
2. KITAB UU DAGANG (1
MEI 1948)
3.KITAB UU PIDANA (1
JANUARI 1918)
4.KITAB UU HUKUM ACARA
PIDANA (KUHP0, 31 DESEMBER 1981 .
E. NORMA
Norma adalah aturan-aturan
yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia
dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang
ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan
antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan
pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
Norma berisi larangan
dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk
berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk
tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.
Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut.
1. Norma Agama
Norma agama adalah
peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan
kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari
setiap agama yang dianut.
Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma
ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman
berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan. Norma kesusilaan
memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran
atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3. Norma Kesopanan
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah
peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat
masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku
manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Norma kesopanan merupakan
norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak
menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap
orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar
rumah. Pelanggaran terhadap norma iniakan kembali kepada diri si pelakunya
sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di
sekitarnya.
4. Norma Hukum
Norma
hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga
adat tertentu.Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau
dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda.
Menurut Kansil, norma hukum
memiliki unsur-unsur sebagai berikut. Aturan tentang perilaku manusia dalam
pergaulan masyarakat. Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang. Aturan
bersifat memaksa. Sanksi bersifat tegas. Aturan berisi perintah dan larangan.
Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.
b.PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri
sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah
maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya
akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank
untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang
hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
SSUMBER:
Komentar
Posting Komentar