Langsung ke konten utama

Membuat Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama                                       : Yohanes Kurniawan
Tempat Tanggal Lahir             : 5 Mei 1980   
Alamat                                    : Jalan Jaya wijaya 5, Surakarta
NIK                                         : 98786397986
Pekerjaan                                 : Swasta
Dalam hal ini sebagai penjual yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

Nama                                       : Samsul Bachrie
Tempat Tanggal Lahir             : 20 September 1989
Alamat                                    : Jalan Semeru 20, Surakarta
NIK                                         : 9778878374873
Pekerjaan                                 : Swasta

Telah melakukan perjanjian Jual Beli pada 20 September 2012 dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut dalam Pasal-pasal  yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak yaitu pihak PERTAMA dan pihak KEDUA.


PASAL 1
BENTUK DAN LOKASI
Sebidang tanah dengan bangunan yang berupa STUDIO MUSIK dengan Luas Tanah 500 m2 dan Luas Bangunan 400 m2. Terletak di jalan Manokwari 25 kelurahan Belimbing kecamatan Jambu kota Surakarta. Dengan fasilitas peralatan Musik yang lengkap dengan jumlah total 18 unit dengan rincian 2 Gitar Listrik, 2 Bass, 2 Drum, 2 GitarAccoustic, 5 Microphone, 3 Speaker, 1 Keyboard, 1 Biola. Ditambah dengan fasilitas bangunan berupa 2 Kamar Mandi, 2 Ruangan Studio, dan 4 Pendingin Ruangan.





PASAL 2
HARGA
Ayat :
Jual beli Studio Musik tersebut telah dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut :
1.      Harga tanah per meter persegi Rp 400.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga harga tanah menjadi Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
2.      Harga bangunan Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
3.      Harga seluruh fasilitas yang ada dalam bangunan Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
4.      Harga keseluruhan Tanah, Bangunan, dan Fasilitas adalah sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)



PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
Ayat :
1.      PIHAK KEDUA membayar kepada PIHAK PERTAMA atas Tanah, Bangunan, dan Fasilitas yang dibelinya sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara kredit dengan Uang Muka sebesar 50% dari total pembayaran yang harus dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri beserta bunga sebesar 1% setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
2.      PIHAK KEDUA harus membayarkan uang cicilan sisa pembayaran selama paling lambat 5 bulan terhitung setelah bulan pembayaran Uang Muka
3.      Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari setelah hari pertama dalam bulan.
4.      Pihak Kedua membayar uang cicilan secara kredit melalui rekening Bank Mandiri 647-18888-0283 atas nama Yohanes Kurniawan
5.      Jika terjadi keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 1% dari total angsuran.




PASAL 4
JAMINAN PIHAK PERTAMA
Ayat :
1.      PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan  yang terletak diatasnya yang dijualnya adalah :
a.       Milik sah pribadinya sendiri
b.      Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya
c.       Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak pihak lain dengan cara bagaimanapun juga,
d.      Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya

2.      PIHAK KEDUA memberikan jaminan kepada PIHAK PERTAMA jika PIHAK KEDUA tidak mampu menyelesaikan pembayaran seperti yang tersebut dalam Pasal 3, dengan cara menyerahkan Sertifikat Tanah seluas 400 m2 dengan nilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA
3.      Surat Perjanjan ini tidak dapat digunakan untuk menjamin sesuatu hutang atau pinjaman yang dibuat oleh PIHAK KETIGA



PASAL 5
PENYERAHAN BERKAS DAN SERTIFIKAT
Ayat :
1.      PIHAK PERTAMA menyetujui serta mengikat diri untuk menyelesaikan dan menyerahkan Tanah dan Bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
2.      Apabila terjadi keterlambatan atas penyerahan Tanah dan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)




PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK
Ayat :
1.      PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 3 perjanjian ini
2.      PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah dan bangunan beserta fasilitas didalamnya
3.      PIHAK KEDUA berkewajiban membayarkan sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 3 perjanjian ini


PASAL 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Ayat :
1.      Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2.      Segala hak yang telah dipindahkan dalamperjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini


PASAL 8
PEMBATALAN PERJANJIAN
Ayat :
1.      Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK KEDUA membatalkan niatnya untuk membeli Tanah dan Bangunan yang menjadi objek dari Surat Perjanjian ini karena sebab dan alasan apapun juga dan PIHAK PERTAMA membatalkan Surat Perjanjian ini karena cedera janji yang dilakukan PIHAK KEDUA, maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas pembayaran Uang Muka seperti tercantum dalam pasal 3 yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA dan jika PIHAK KEDUA telah membayarkan cicilan maka uang cicilan akan dikembalikan 75%.
2.      Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK PERTAMA membatalkan niatnya  menjual Tanah dan Bangunan yang menjadi objek dari Surat Perjanjian ini karena sebab dan alasan apapun juga kecuali PIHAK KEDUA cedera jajni, maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan mengembalikan semua pembayaran yang telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA ditambah denda sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)


PASAL 9
PENANDATANGANAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH
Ayat :
1.      Kedua belah pihak setuju bahwa setelah PIHAK KEDUA melunasi kewajibannya untuk membayar harga Tanah dan Bangunan pada Pasal 2 tersebut diatas, maka kedua belah pihak akan melangsungkan jual beli atas Tanah dan Bangunan di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (P.P.A.T)
2.      PIHAK KEDUA telah setuju bahwa pembayaran biaya akta Jual Beli akan ditanggung bersama PIHAK PERTAMA dan biaya balik nama sertifikat dari tanah yang dimaksudkan di atas menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.


PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannnya secara hukum.


PASAL 11
Apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu Perjanjian Tambahan yang akan merupakan lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini







PASAL 12
PENUTUP
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama

PIHAK PERTAMA                                                                                PIHAK KEDUA


 
                                                                                    





Yohanes Kurniawan                                                    Samsul Bachrie




                                                            SAKSI-SAKSI:






Joko Susilo                                                                                    Suparno Mahmud





Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 1 PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Perkembangan Koperasi di Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Perkembangan koperasi di Indonesia yaitu Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Kegiatan R ...

PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk

SEJARAH SINGKAT PERSEROAN /  BRIEF HISTORY OF THE COMPANY PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 18 Januari 1971 dengan nama PT Java Pelletizing Factory, Ltd berdasarkan Akta No.59 di hadapan Notaris Djojo Muljadi, SH. Perseroan memulai produksi komersial pada tahun 1971 dengan produk utama pellet kopra. Dalam rangka memperkuat struktur permodalan, pada tahun 1989 Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Selanjutnya mengikuti sukses pencatatan saham tersebut pada tahun 1990 Perseroan melakukan konsolidasi usaha dengan mengakuisisi empat perusahaan pakan ternak. Sejak saat itu nama PT Java Pelletizing Factory Ltd berubah menjadi PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Pada tahun 1992 Perseroan melakukan integrasi strategis dengan mengakuisisi perusahaan pembibitan ayam dan pemrosesannya yang telah beroperasi secara komersial pada tahun 1985, serta usaha tambak udang dan pemrosesannya. Pada tahun 1994, PT Multibreeder Adir...

PENGANTAR BISNIS BESERTA SISTEM EKONOMI

1. DEFINISI DAN MACAM-MACAM SISTEM EKONOMI Sistem menurut Chester A. Bernard, adalah suatu kesatuan yang terpadu, yang di dalamnya terdiri atas bagian-bagian dan masing-masing bagian memiliki ciri dan batas tersendiri. Suatu sistem pada dasarnya adalah “organisasi besar” yang menjalin berbagai subjek (atau objek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Subjek atau objek pembentuk sebuah sistem dapat berupa orang-orang atau masyarakat, untuk suatu sistem sosial atau sistem kemasyarakatan dapat berupa makhluk-makhluk hidup dan benda alam, untuk suatu sistem kehidupan atau kumpulan fakta, dan untuk sistem informasi atau bahkan kombinasi dari subjek-subjek tersebut. Perangkat kelembagaan dimaksud meliputi lembaga atau wadah tempat subjek (objek) itu berhubungan, cara kerja dan mekanisme yang menjalin hubungan subjek (objek) tadi, serta kaidah atau norma yang mengatur hubungan subjek (objek) tersebut agar serasi. Kaidah atau norma yang dimaksud bisa berupa aturan atau...
Diagonal Select - Hello Kitty 2