Sebagai warga negara Indonesia, tentu saja kita
pernah mengetahui atau paling tidak pernah mengenal mengenai hak atas kekayaan
intelektual (HAKI) atau yang biasa dikenal dengan nama kekayaan intelektual
atau hak milik intelektual. Namun sebenarnya sudah sejauh manakah kita mengenal
dan mengerti akan fungsi dan tujuan dari diberikannya suatu hak atas kekayaan
intelektual bagi seseorang/lembaga tertentu? Berikut ini penulis akan
sedikt memberikan tulisan yang akan membahas mengenai hak atas kekayaan intelektual,
sehingga dengan adanya tulisan ini penulis berharap para pembaca bisa lebih
memahami akan arti dari hak atas kekayaan intelektual itu sendiri.
Ada banyak
pengertian yang bisa menjelaskan apa itu hak atas kekayaan intelektual (HAKI),
namun menurut penulis pengertian yang paling mudah dipahami adalah Hak Atas
Kekayaan Intelektual merupakan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada
sekelompok orang atau lembaga yang gagasan dan idenya telah dituangkan ke dalam
bentuk karya cipta (memiliki wujud). Dengan demikian negara akan menjamin serta
memberikan perlindungan hukum atas setiap gagasan dan ide yang telah menjadi
karya cipta yang berwujud dari setiap warga negaranya tanpa terkecuali.
Seseorang atau lembaga dapat mendaftarkan temuan (inovasi) sesuai dengan
persyaratan yang ada sehingga dapat diakui sebagai kekayaan intelektual dan
mendapat perlindungan hukum. Karya cipta berwujud dalam cakupan kekayaan
intelektual dapat meliputi ilmu pengetahuan (scientific), penemuan ilmiah,
merek dagang, desain industri, nama usaha, dll.
Yang perlu
dimengerti bahwa kepemilikan hak intelektual merupakan hasil atas kemampuan
intelektual manusia yang memiliki wujud, bukan terhadap barangnya. Jadi Hak
Atas Kekayaan Intelektual melindungi pemakaian ide, gagasan, dan informasi yang
memiliki nilai komersial.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual merupakan hak privat (private rights) yang artinya siapapun bebas
untuk mengajukan atau mendaftarkan karya intelektualnya. Hak Atas Kekayaan
Intelektual tidak lain sebagai bentuk penghargaan negara atas suatu hasil karya
dan sebagai pendorong agar dapat lebih lanjut lagi mengembangkannya. Dengan
adanya pencatatan atas HAKI maka kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari. HAKI diharapkan dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih
lanjut untuk membei nilai lebih lagi atas penemuan tersebut.
Secara umum HAKI terbagi dalam 2 kategori, yaitu :
Hak Cipta
Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut definisi hak cipta adalah
“hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1).
Hak cipta atau
yang biasa dilambangkan (©) adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak
cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau “ciptaan” dan ciptaan tersebutlah yang menjadi objek dari hak
cipta.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi dan juga merek, yang nanti kita
akan bahas), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan
sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang
mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu
gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau
teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Beberapa hak
eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak
untuk:
• membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
• mengimpor dan mengekspor ciptaan,
• menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
• menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
• menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain
• membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
• mengimpor dan mengekspor ciptaan,
• menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
• menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
• menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain
2. Hak Kekayaan Industri
a) Paten
Kata paten
berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah
letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan
hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi klasik
kata paten itu sendiri, maka konsep yang dapat dipahami bahwa paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1). Untuk memepermudak kita
dalam memahami secara utuh konsep atau pengertian paten maka kita juga harus
mengetahui minimal istilah-istilah penting yang ada didalam paten.
b) Merek
Merek adalah
jenis hak kekayaan intelektual terakhir yang akan kita bahas. Secara
konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain,
gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek
dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan
untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan
permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap
digunakan dalam perdagangan.
c) Desain Industri
Desain
industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana
estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang)
suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis
dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi,
yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah
karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan
hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh
pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan
perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk
desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan
Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
d) Penanggulangan praktik
persaingan curang (repression of unfair competition)
e) Desain tata letak sirkuit
terpadu (layout design of integrated circuit)
f) Rahasia dagang (Trade
secret)
g) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety Protection)
Hak kekayaan intelektual yang diberikan
kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk
memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan
biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas
tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Dengan adanya hak
atas kekayaan intelektual, kita seharusnya lebih dapat mempergunakannya dengan
sebaik-baiknya untuk membuat inovasi-inovasi yang lebih baik lagi dari penemuan
yang telah ada demi terciptanya kehidupan yang lebih baik lagi di masa yang
akan datang. Semoga postingan ini dapat menginspirasi kita untuk terus
mengembangkan setiap potensi yang ada di dalam diri kita masing-masing.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar