Langsung ke konten utama

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Sebagai warga negara Indonesia, tentu saja kita pernah mengetahui atau paling tidak pernah mengenal mengenai hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau yang biasa dikenal dengan nama kekayaan intelektual atau hak milik intelektual. Namun sebenarnya sudah sejauh manakah kita mengenal dan mengerti akan fungsi dan tujuan dari diberikannya suatu hak atas kekayaan intelektual bagi seseorang/lembaga tertentu?  Berikut ini penulis akan sedikt memberikan tulisan yang akan membahas mengenai hak atas kekayaan intelektual, sehingga dengan adanya tulisan ini penulis berharap para pembaca bisa lebih memahami akan arti dari hak atas kekayaan intelektual itu sendiri.
          Ada banyak pengertian yang bisa menjelaskan apa itu hak atas kekayaan intelektual (HAKI), namun menurut penulis pengertian yang paling mudah dipahami adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada sekelompok orang atau lembaga yang gagasan dan idenya telah dituangkan ke dalam bentuk karya cipta (memiliki wujud). Dengan demikian negara akan menjamin serta memberikan perlindungan hukum atas setiap gagasan dan ide yang telah menjadi karya cipta yang berwujud dari setiap warga negaranya tanpa terkecuali. Seseorang atau lembaga dapat mendaftarkan temuan (inovasi) sesuai dengan persyaratan yang ada sehingga dapat diakui sebagai kekayaan intelektual dan mendapat perlindungan hukum. Karya cipta berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual dapat meliputi ilmu pengetahuan (scientific), penemuan ilmiah, merek dagang, desain industri, nama usaha, dll. 
          Yang perlu dimengerti bahwa kepemilikan hak intelektual merupakan hasil atas kemampuan intelektual manusia yang memiliki wujud, bukan terhadap barangnya. Jadi Hak Atas Kekayaan Intelektual melindungi pemakaian ide, gagasan, dan informasi yang memiliki nilai komersial.
          Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private rights) yang artinya siapapun bebas untuk mengajukan atau mendaftarkan karya intelektualnya. Hak Atas Kekayaan Intelektual tidak lain sebagai bentuk penghargaan negara atas suatu hasil karya dan sebagai pendorong agar dapat lebih lanjut lagi mengembangkannya. Dengan adanya pencatatan atas HAKI maka kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari. HAKI diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk membei nilai lebih lagi atas penemuan tersebut.
 
Secara umum HAKI terbagi dalam 2 kategori, yaitu :
Hak Cipta
          Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut definisi hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1). 
          Hak cipta atau yang biasa dilambangkan (©) adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan” dan ciptaan tersebutlah yang menjadi objek dari hak cipta.
          Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi dan juga merek, yang nanti kita akan bahas), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
          Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
          Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
• membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
• mengimpor dan mengekspor ciptaan,
• menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
• menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
• menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain
     2. Hak Kekayaan Industri
a)    Paten
          Kata paten berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi klasik kata paten itu sendiri, maka konsep yang dapat dipahami bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1). Untuk memepermudak kita dalam memahami secara utuh konsep atau pengertian paten maka kita juga harus mengetahui minimal istilah-istilah penting yang ada didalam paten. 
b)    Merek
          Merek adalah jenis hak kekayaan intelektual terakhir yang akan kita bahas. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
c)    Desain Industri
          Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
d)    Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
e)    Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
f)     Rahasia dagang (Trade secret)
g)    Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
          Hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benihstekanakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potongbuah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
          Dengan adanya hak atas kekayaan intelektual, kita seharusnya lebih dapat mempergunakannya dengan sebaik-baiknya untuk membuat inovasi-inovasi yang lebih baik lagi dari penemuan yang telah ada demi terciptanya kehidupan yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. Semoga postingan ini dapat menginspirasi kita untuk terus mengembangkan setiap potensi yang ada di dalam diri kita masing-masing.
Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 1 PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Perkembangan Koperasi di Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Perkembangan koperasi di Indonesia yaitu Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Kegiatan R ...

PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk

SEJARAH SINGKAT PERSEROAN /  BRIEF HISTORY OF THE COMPANY PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 18 Januari 1971 dengan nama PT Java Pelletizing Factory, Ltd berdasarkan Akta No.59 di hadapan Notaris Djojo Muljadi, SH. Perseroan memulai produksi komersial pada tahun 1971 dengan produk utama pellet kopra. Dalam rangka memperkuat struktur permodalan, pada tahun 1989 Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Selanjutnya mengikuti sukses pencatatan saham tersebut pada tahun 1990 Perseroan melakukan konsolidasi usaha dengan mengakuisisi empat perusahaan pakan ternak. Sejak saat itu nama PT Java Pelletizing Factory Ltd berubah menjadi PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Pada tahun 1992 Perseroan melakukan integrasi strategis dengan mengakuisisi perusahaan pembibitan ayam dan pemrosesannya yang telah beroperasi secara komersial pada tahun 1985, serta usaha tambak udang dan pemrosesannya. Pada tahun 1994, PT Multibreeder Adir...

PENGANTAR BISNIS BESERTA SISTEM EKONOMI

1. DEFINISI DAN MACAM-MACAM SISTEM EKONOMI Sistem menurut Chester A. Bernard, adalah suatu kesatuan yang terpadu, yang di dalamnya terdiri atas bagian-bagian dan masing-masing bagian memiliki ciri dan batas tersendiri. Suatu sistem pada dasarnya adalah “organisasi besar” yang menjalin berbagai subjek (atau objek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Subjek atau objek pembentuk sebuah sistem dapat berupa orang-orang atau masyarakat, untuk suatu sistem sosial atau sistem kemasyarakatan dapat berupa makhluk-makhluk hidup dan benda alam, untuk suatu sistem kehidupan atau kumpulan fakta, dan untuk sistem informasi atau bahkan kombinasi dari subjek-subjek tersebut. Perangkat kelembagaan dimaksud meliputi lembaga atau wadah tempat subjek (objek) itu berhubungan, cara kerja dan mekanisme yang menjalin hubungan subjek (objek) tadi, serta kaidah atau norma yang mengatur hubungan subjek (objek) tersebut agar serasi. Kaidah atau norma yang dimaksud bisa berupa aturan atau...
Diagonal Select - Hello Kitty 2