Setiap memasuki bulan puasa dan lebaran , permintaan terhadap daging meningkat. Entah mungkin sudah menjadi kebiasaan setiap bulan puasa atau lebaran pasti para ibu rumah tangga akan menyediakan hidangan berbau daging. Namun para ibu rumah tangga harus menelan pil pahit lantaran mahalnya harga daging sapi yang bisa mencapai 120.000/kg , padahal jika dibandingkan dengan Malaysia harga daging sapi 60.000/kg. Mengapa harga daging melonjak naik hanya pada saat puasa/ lebaran?
Dikutip dari Antara News "Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan kartel dalam perdagangan daging sapi yang menyebabkan penurunan pasokan dan kecenderungan kenaikan harga.
"Kami sedang menginvestigasi apakah ada persekongkolan para pelaku usaha untuk menahan pasokan sehingga harganya naik dan menguntungkan mereka," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat dihubungi melalui telepon dari Jakarta, Rabu.
Syarkawi menduga penurunan pasokan dan kenaikan harga daging sapi di beberapa daerah terjadi karena permainan beberapa pihak yang ingin meraih keuntungan pribadi dari kondisi tersebut.
"Dalam pemberitaan media disebutkan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menyerukan supaya jangan ada penimbunan daging sapi. Bukti-bukti yang mengarah pada hal itu yang sedang kami investigasi," katanya.
Syarkawi menduga telah terjadi perilaku antipersaingan yang dilakukan pelaku usaha secara berkelompok dan menjurus ke kartel.
"Kami menduga ada importir yang bermain dengan menahan pasokan daging sehingga menyebabkan kelangkaan. Kelangkaan pasokan akan memaksa pemerintah membuka keran impor dan menguntungkan mereka sebagai importir," katanya.
Ia menjelaskan, tindakan menimbun yang menyebabkan penurunan pasokan dan kenaikan harga merupakan pelanggaran persaingan usaha yang bisa dipidana.
Dalam siaran persnya, KPPU menyebutkan bahwa harga daging sapi tidak bergerak turun setelah Lebaran, masih bertengger di kisaran Rp120.000 sampai Rp130.000 per kilogram.
Berdasarkan analisis terhadap kebijakan tataniaga, menurut KPPU kejadian itu memperkuat fakta bahwa konsep tataniaga daging telah meningkatkan kekuatan pasar pelaku usaha yang berada di jejaring distribusi.
Menurut KPPU, pelaku usaha di jejaring distribusi tahu betul bahwa pasokan hanya ada pada mereka sehingga mereka akan bisa mendikte pasar atas nama mekanisme pasar. Dan kondisi yang demikian berpotensi besar memunculkan kartel."
berdasarkan berita diatas dapat disimpulkan bahwa praktik kartel adalah salah satu penyebab kenaikan harga daging. Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. adanya oknum - oknum tertentu yang mencari keuntungan diri sendiri dengan menimbun pasokan daging sehingga menyebabkan kelangkaan jadi harga daging sapi naik.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah harus konsisten menerapkan tataniaga secara utuh. Pemerintah harus mengawasi mekanisme pendistribusian daging sapi .Apabila sisi hulu diintervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar. Selain itu pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab dan kalau bisa Indonesia tidak bergantung pada daging sapi import sebaiknya memanfaatkan peternak daging sapi lokal agar dapat memenuhi kebutuhan pangan nasional.
source: http://www.antaranews.com
Dikutip dari Antara News "Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan kartel dalam perdagangan daging sapi yang menyebabkan penurunan pasokan dan kecenderungan kenaikan harga.
"Kami sedang menginvestigasi apakah ada persekongkolan para pelaku usaha untuk menahan pasokan sehingga harganya naik dan menguntungkan mereka," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat dihubungi melalui telepon dari Jakarta, Rabu.
Syarkawi menduga penurunan pasokan dan kenaikan harga daging sapi di beberapa daerah terjadi karena permainan beberapa pihak yang ingin meraih keuntungan pribadi dari kondisi tersebut.
"Dalam pemberitaan media disebutkan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menyerukan supaya jangan ada penimbunan daging sapi. Bukti-bukti yang mengarah pada hal itu yang sedang kami investigasi," katanya.
Syarkawi menduga telah terjadi perilaku antipersaingan yang dilakukan pelaku usaha secara berkelompok dan menjurus ke kartel.
"Kami menduga ada importir yang bermain dengan menahan pasokan daging sehingga menyebabkan kelangkaan. Kelangkaan pasokan akan memaksa pemerintah membuka keran impor dan menguntungkan mereka sebagai importir," katanya.
Ia menjelaskan, tindakan menimbun yang menyebabkan penurunan pasokan dan kenaikan harga merupakan pelanggaran persaingan usaha yang bisa dipidana.
Dalam siaran persnya, KPPU menyebutkan bahwa harga daging sapi tidak bergerak turun setelah Lebaran, masih bertengger di kisaran Rp120.000 sampai Rp130.000 per kilogram.
Berdasarkan analisis terhadap kebijakan tataniaga, menurut KPPU kejadian itu memperkuat fakta bahwa konsep tataniaga daging telah meningkatkan kekuatan pasar pelaku usaha yang berada di jejaring distribusi.
Menurut KPPU, pelaku usaha di jejaring distribusi tahu betul bahwa pasokan hanya ada pada mereka sehingga mereka akan bisa mendikte pasar atas nama mekanisme pasar. Dan kondisi yang demikian berpotensi besar memunculkan kartel."
berdasarkan berita diatas dapat disimpulkan bahwa praktik kartel adalah salah satu penyebab kenaikan harga daging. Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. adanya oknum - oknum tertentu yang mencari keuntungan diri sendiri dengan menimbun pasokan daging sehingga menyebabkan kelangkaan jadi harga daging sapi naik.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah harus konsisten menerapkan tataniaga secara utuh. Pemerintah harus mengawasi mekanisme pendistribusian daging sapi .Apabila sisi hulu diintervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar. Selain itu pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab dan kalau bisa Indonesia tidak bergantung pada daging sapi import sebaiknya memanfaatkan peternak daging sapi lokal agar dapat memenuhi kebutuhan pangan nasional.
source: http://www.antaranews.com
Komentar
Posting Komentar