Assalamualaikum
Wr. Wb.
Baiklah saya
akan membandingkan fungsi koperasi di 2 negara berkembang yang ada di asean. Negara
berkembang yang kali ini saya akan bahas ialah negara Indonesia dan Singapore .
Di Indonesia, Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992, fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut:
· Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan di Singapore, Pergerakan
koperasi juga sampai di singapore, perkembangan koperasi di singapore juga
terus berjalan. Salah satu yang palig menonjol adalah koperasi di bagian
kampus. Salah satunya National
University of Singapore Co-operation (NUS Co-op). Koperasi di singapore diinduki oleh SNCF (Singapore
National Co-operative Federation). Di Singapore 50% dari jumlah populasinya adalah anggota koperasi.
Koperasi-koperasi konsumennya memegang 55% dari pasar dalam pembelian-pembelian supermarket dan mempunyai suatu penghasilan
sebesar 700 juta dollar AS. Hebatnya
koperasi di singapura, mereka saling bekerja sama bukan bersaing satu sama
lain.
Wassalamualaikum wr. wb
sumber:
http://depkop.go.id/
http://kiarukayaah.blogspot.co.id/2012/10/sejaqrahperkembanganpengertian-dan.htm
Komentar
Posting Komentar