Berikut
ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau
yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
•
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
•
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Menghitung SHU
Untuk menghitung SHU koperasi, maka perlu diperhatikan :
SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota
Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal
Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal
Menghitung Jasa Usaha semua anggota
= % Jasa usaha x SHU
Menghitung Jasa modal semua anggota
= % Jasa modal x SHU
Untuk menghitung SHU salah seorang anggota
dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara perseorangan baru dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi.
jasa usaha seorang anggota
= (pembeliannya : penjualan anggota koperasi)x jasa usaha semua anggota
Jasa modal seorang anggota
= (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa modal semua anggota
SOAL 1
Koperasi “RASUL BARBANAS” mempunyai SHU Rp 50.000.000,00. Alokasi pembagian untuk jasa penjualan 10 % dan jasa modal 20%. Koperasi itu mempunyai total modal sebesar Rp 150.000.000,00 yang terdiri dari:
a.Simpanan wajib Rp 60.000.000,00
b.Simpanan pokok Rp 35.000.000,00
c.Cadangan SHU tahun lalu Rp 20.000.000,00
Sedangkan total penjualan sebesar Rp 30.000.000,00. Bila Pak Didik mempunyai simpanan Rp2.500.000,00 dan membeli Rp 4.200.000,00, hitunglah besar bagian SHU Pak Didik !
Pembahasan:
Menghitung besarnya jasa modal dan jasa usaha seluruh anggota
Jasa Usaha seluruh anggota
= jasa penjualan x SHU
= 10 % x Rp 50.000.000,00
= Rp 5.000.000,00
Jasa Modal seluruh anggota
= jasa modal x SHU
= 20 % x Rp 50.000.000,00
= Rp. 10.000.000,00
Menghitung SHU per anggota ( Pak Didik ) :
Jasa Usaha pak Didik :
= (Jasa pembelian P. Didik : total penjualan anggota) x Jasa Usaha seluruh anggota
= (Rp5.000.000,00 : Rp 30.000.000,00 ) x Rp 5.000.000,00
= Rp. 833333,3
Jasa Modal pak Didik :
= ( simpanan pak Didik : simpanan seluruh anggota) x jasa modal seluruh anggota
= ( Rp4.200.000,00 : Rp 95.000.000,00) x Rp10.000.000,00
= Rp. 442105.2
Jadi SHU untuk Pak Didik
= Jasa Usaha pak Didik + Jasa Modal pak Didik
= Rp 83333,3 + Rp 442105.2
= Rp 1.275.438,5
Untuk menghitung SHU koperasi, maka perlu diperhatikan :
SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota
Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal
Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal
Menghitung Jasa Usaha semua anggota
= % Jasa usaha x SHU
Menghitung Jasa modal semua anggota
= % Jasa modal x SHU
Untuk menghitung SHU salah seorang anggota
dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara perseorangan baru dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi.
jasa usaha seorang anggota
= (pembeliannya : penjualan anggota koperasi)x jasa usaha semua anggota
Jasa modal seorang anggota
= (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa modal semua anggota
SOAL 1
Koperasi “RASUL BARBANAS” mempunyai SHU Rp 50.000.000,00. Alokasi pembagian untuk jasa penjualan 10 % dan jasa modal 20%. Koperasi itu mempunyai total modal sebesar Rp 150.000.000,00 yang terdiri dari:
a.Simpanan wajib Rp 60.000.000,00
b.Simpanan pokok Rp 35.000.000,00
c.Cadangan SHU tahun lalu Rp 20.000.000,00
Sedangkan total penjualan sebesar Rp 30.000.000,00. Bila Pak Didik mempunyai simpanan Rp2.500.000,00 dan membeli Rp 4.200.000,00, hitunglah besar bagian SHU Pak Didik !
Pembahasan:
Menghitung besarnya jasa modal dan jasa usaha seluruh anggota
Jasa Usaha seluruh anggota
= jasa penjualan x SHU
= 10 % x Rp 50.000.000,00
= Rp 5.000.000,00
Jasa Modal seluruh anggota
= jasa modal x SHU
= 20 % x Rp 50.000.000,00
= Rp. 10.000.000,00
Menghitung SHU per anggota ( Pak Didik ) :
Jasa Usaha pak Didik :
= (Jasa pembelian P. Didik : total penjualan anggota) x Jasa Usaha seluruh anggota
= (Rp5.000.000,00 : Rp 30.000.000,00 ) x Rp 5.000.000,00
= Rp. 833333,3
Jasa Modal pak Didik :
= ( simpanan pak Didik : simpanan seluruh anggota) x jasa modal seluruh anggota
= ( Rp4.200.000,00 : Rp 95.000.000,00) x Rp10.000.000,00
= Rp. 442105.2
Jadi SHU untuk Pak Didik
= Jasa Usaha pak Didik + Jasa Modal pak Didik
= Rp 83333,3 + Rp 442105.2
= Rp 1.275.438,5
Komentar
Posting Komentar